Keterangan Gambar : Polsek Simpang Pematang Menangkap Pencuri Lintas Provinsi (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Mesuji.
Tiga terduga Gembong pencuri lintas provinsi di ringkus Reskrim Polsek Simpang Pematang, bersama Tekab 308 Polres Mesuji Lampung, Jumat (24/04/026).
Ketiga pelaku beraksi di ruko Lia Furniture Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada bulan Juli 2025 lalu.
Ketiga pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka: RN (21) Warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang Mesuji, sedangkan SN (23) dan SI (42) Warga Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI Sumatra Selatan.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri.,SH.,MH., mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. RN ditangkap di jalan Poros Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang, SN dan SI di tangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida Lempuing Jaya Kabupaten OKI.
Tersangka RN mengakui telah melakukan tindak pidana di 7 TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang serta menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka SN dan SI.
Ketiga tersangka bersama barang bukti 1 Buah Kotak Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 lembar Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor merek Yamaha VIXION BE 5930 LO, kini diamankan di Mapolsek Simpang Pematang.
Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berubah menjadi Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(supriyono)
Tulis Komentar