Keterangan Gambar : Kedua Tersangka Ditahan Di Polres Mesuji Lampung (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Mesuji.
Personil piket Kompi III Polres Mesuji mengamankan dua orang pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan senjata tajam jenis badik, saat melaksanakan KRYD di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Sabtu (02/05/26) sekitar pukul 21.30 Wib.
Tersangka berinisial RA (35) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, dan KH (55) Warga Desa Wiralaga 1 Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, MH., mengatakan dua pelaku ditangkap saat anggota melaksanakan KRYD, di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang.

Kronologis kejadian bermula saat personil Kompi III melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
"Kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya mengendarai mobil Avanza, ketika melintas, kendaraan dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik yang di letakkan di dasbor dan 1 senjata api rakitan jenis FN yang di simpan di bawah jok sopir.
Saat kelima penumpang di interogasi, mereka mengakui bahwa senjata tajam itu milik RA dan senpi rakitan milik KH. Saat KH diperiksa kembali ditemukan 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm yang di simpan didalam tas miliknya", Ujar Muhammad Firdaus.
Tersangka bersama barang bukti 1 Unit mobil Avanza warna merah maroon, 1 Pucuk senjata api rakitan jenis FN, 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya AR akan di jerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun sedangkan KH di jerat dengan Pasal 306 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Muhammad Firdaus yang juga Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat itu.
(supriyono)
Tulis Komentar