Begal Modus Tendang Motor Korban Diringkus Polisi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tekab 308 Polsek Terbanggibesar Tangkap Terduga Begal (mitra)

MITRA TV LAMPUNG COM.

Terbanggibesar. 

Dua orang pria pelaku begal berinisial WI (31) dan RI (36) warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, ditangkap polisi, Minggu (19/4/2025).

Dalam aksinya, modus pelaku dengan menendang motor dan mengancam korban dengan senjata tajam.

"Iya betul modusnya mencegat korban, menendang dan mengancam korban dengan sajam. Motifnya pelaku hanya ingin menguasai harta korban," kata Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP CHARLES PANDAPOTAN TAMPUBOLON, S.I.K., S.H., M.H., Senin (20/4/2026).

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap setelah mengetahui keberadaannya. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan kasus begal dan dilakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku mengaku melakukan pembegalan sepeda motor milik korban," terangnya. 

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Manunggal Kelurahan Yukum Jaya, dengan kronologis awalnya korban berangkat sekolah dengan adik nya yang sekalian dianter sekolah dan sebelum di TKP korban melihat kedua pelaku tersebut sudah berada di perempatan sambil melihat korban.

"Kemudian pelaku sengaja memperlambat motor nya berada di depan motor korban dan dikarenakan korban mau cepat akhirnya korban potong motor pelaku tersebut namun belum sempat korban potong, pelaku yang di bonceng langsung menendang motor korban sehingga motor yang dikendarai korban terjatuh dan korban masi sempat mencabut kunci kontak dan melarikan diri namum pelaku yang tersebut mengejar korban sambil mengancam dengan mencabut sebuh pisau dengan berkata serahin kunci kamu kalau tidak mau pecah kepala dan dikarenkan korban takut akhirnya kunci kontak tersebut ditarik paksa dari tangan nya dan setelah berhasil pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan kabur kearah jembatan layang tol dan korban dibantu warga setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek terbanggi besar," jelasnya.

Dari kejadian tersebut korban bernama Afifah (16) Yukumjaya mengalami kerugian 1 (satu) unit Motor Honda beat warana hitam BE 2062 GBQ.

Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor milik korban dan pelaku.

"Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggibesar dan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.


(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)