Bupati dan BPN Lamteng Digugat Karena Terbitkan Sertifikat Tanah Th 2020 Diatas Tanah Bersertifikat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sidang Lokasi Sengketa Tanah Bersertifikat Warga Lawan Bupati dan BPN Lamteng (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Seputihmataram. 

Bupati dan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Lampung Tengah digugat oleh seorang ibu rumah tangga, warga Variaagung Kecamatan Seputihmataram Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Kamis (11/09/25) Pengadilan menggelar Sidang dilokasi tanah yang disengketakan di SDN 3 Variaagung Kecamatan Seputihmataram. 

Sidang perkara perdata nomon 54 itu dipimpin Hakim ketua Ennierlia Arientowaty.,SH dengan anggota Restu Ikhlas.,SH dan Triwinsas Satria Halim.,SH.

Hadir dalam sidang kuasa hukum penggugat Hidayanto.,SH.MH, dan rekan (LBH Adil Nusantara)  serta kuasa hukum Bupati Lampung Tengah: Gery Kusuma (JPN), Kabag hukum Ricky Agusta dan dari BPN Lamteng Uus Surahman. 

Hadir juga Kepala Kampung Variaagung dan Pujiyanto Sekcam Seputihmataram dan sejumlah warga.

Dalam sidang kuasa hukum masing-masing pihak menunjukkan lokasi yang disengketakan.

Saat sidang baru saja dibuka oleh Ketua majelis hakim,  seorang warga nyelonong menyampaikan keberatan atas gugatan tanah tersebut. Namun keberatan warga ditolak majelis.

"Yang berhak menyampaikan sesuatu adalah kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.Kalau ada yang keberatan silahkan datang ke pengadilan untuk menjadi saksi diatas sumpah," ujar Ketua majelis hakim Ennierlia Arientowaty, yang juga ketua PN Gunungsugih itu.

Kuasa Hukum penggugat Hidayanto.,SH.,MH., usai persidangan mengatakan, duduk perkara gugatan antara lain yaitu bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sesuai SHM 00348/2005 dengan surat ukur 144/Variaagung/2005, dan tanah tersebut telah divalidasi oleh BPN Lamteng. 

Tanah tersebut awalnya untuk lapangan voly SDN 3 Variaagung dan belum pernah di perjual belikan, sejak 

Pada tahun 2019 Penggugat pernah menyampaikan keberatan kepada Pj. Kepala Kampung (Pujiyanto) atas pembangunan pagar tembok diatas tanah tersebut, atas keberatan tersebut pembangunan dihentikan. 

Sebelum gugatan diajukan, penggugat juga sudah mengirim surat kepada Bupati Lamteng, BPN dan Dinas Pendidikan Lamteng. 

Pada tanggal 30 Oktober 2023 saat rapat dengan Sekretaris Daerah Lamteng, penggugat menemukan fakta diatas tanah SHM 0034/2005 atas nama pengugat telah terbit juga Sertifikat Tanah Hak Pakai nomor 00008/2020 luas 5000 M2 milik Pemda Lamteng, sehingga bidang tanah milik penggugat menjadi bagian tanah Hak Pakai milik Pemda Lamteng.

"Mengapa BPN menerbitkan sertifikat hak pakai diatas bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik. PBB-nya setiap tahun selalu dibayar oleh pemiliknya," ujar Hidayanto.

Ditahun 2023, Pemerintah Daerah Lampung Tengah juga membangun gedung baru: Laboratorium, UKS dan Perpustakaan diatas tanah milik penggugat tersebut, yang pembangunannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus thn 2023 (DAK). Sidang berikutnya akan digelar di PN Gunungsugih Kamis (18/09) dengan agenda pemeriksaan para saksi penggugat.


(fiko)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)