Jejak Pencurian Toko HP di Bandar Jaya Terbongkar, Pelaku Utama Hingga Penadah Ditangkap

$rows[judul] Keterangan Gambar : Terduga pelaku diamankan

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Terbanggibesar.

Niat mencari keuntungan cepat dengan membeli barang selundupan berujung petaka bagi Ahmad Badar alias Gemoy (35). Pria asal Purwakarta ini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi penadah deretan ponsel mewah hasil kejahatan lintas daerah.

Kisah ini bermula ketika Toko Jaya Celluler di Bandarjaya Barat dibobol maling pada akhir September 2026. Saksi yang hendak membuka toko terkejut melihat etalase dan meja penyimpanan sudah acak-acakan. Belasan ponsel pintar dan jam tangan pintar senilai Rp135 juta raib digondol pelaku yang masuk menggunakan tangga.


Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jejak kejahatan itu akhirnya tercium oleh Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar. Petugas secara bertahap menangkap pelaku utama, Merdy Yustisar, lalu mengejar perantara barang curian, Sefrenaldi, di kawasan Bekasi.

Dari mulut Sefrenaldi, nama Gemoy muncul sebagai pembeli 6 unit ponsel kelas atas tersebut. Gemoy tergiur membeli ponsel-ponsel curian itu karena harganya yang sangat murah, dengan rencana akan menjualnya kembali demi meraup keuntungan berlipat ganda.

Perburuan Gemoy tidaklah mudah. Petugas harus melacak keberadaannya hingga ke Majalengka, Jawa Barat, sebelum akhirnya menemukan tempat penyembunyian barang bukti di sebuah rumah kontrakan di Jakarta.

Kini, mimpi Gemoy mendapat keuntungan berlipat harus sirna. Ia harus mengecap dinginnya sel tahanan Polsek Terbanggi Besar dan terancam terjerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)