Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin: Ada Surat Perintah Penahanan dan Penangkapan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kompol Yusvin Argunan, Kapolsek Terbanggibesar

MITRA TV LAMPUNG.COM  -Bandarjaya.

Kapolsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan, membantah tidak adanya Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan kepada tersangka JD yang ditahan 110 hari.

"Berita itu tidak benar. Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari penyidik sudah dititipkan ke istri pelaku lain," ujar Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan melalui sambungan telepon Sabtu siang (12/10/24).

Terkait kejiwaan tersangka JD (41) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan menurut Kapolsek, hasil observasi RSJ dari dokter ahli bahwa tersangka menderita  Zizoppenia Paranoid, yaitu penyakit sewaktu-waktu timbul rasa cemas, sehingga tersangkan masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum pidana yang menyatakan bisa ditingkatkan ketahap penyidikan berikutnya.

"Penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli hukum pidana," terang Kapolsek Terbanggibesar. 


Sementara itu kakak kandung JD, Frengki Zodan tetap bersih keras menyatakan keluarga belum pernah menerima surat Penangkapan maupun penahanan dari Penyidik Polsek Terbanggibesar. 

"Baik saya maupun buyah tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan. Kalau ada mana buktinya. Dirumah cuma ada saya dan buyah. Rumah saya ya cuma satu inilah, tidak ada yang lain," tegas Frengki Dozan di kantor LBH Bledek, Sabtu sore (12/10/24)

Jefri meminta pimpinan Polri bisa menindak lanjuti persoalan tersebut yang juga sudah diadukan ke Propam Polda Lampung, sehingga keadilan bisa tercapai.




(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)