Kasus Bullying Siswa SMKN 3 Terbanggibesar Belum Ada Kesepakatan Keluarga Tawarkan Rp 2 Juta

$rows[judul] Keterangan Gambar : Mediasi Kasus Bullying di SMKN3 Terbanggibesar Lampung Tengah (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Terbanggibesar.

Keluarga terduga pelaku perundungan (bullying) yang terjadi di SMKN 3 Terbanggibesar menawarkan bantuan sebesar Rp 2 juta terhadap ibu korban Safa Fajar Algofar. Hal itu disampaikan saat pihak sekolah menggelar mediasi di ruang kepala sekolah setempat pada Jum'at (18/09/26).

Dalam proses mediasi tersebut, dihadiri kedua orang tua siswa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), serta Lembaga Perlindungan Anak (LPAI & LPA) Lampung Tengah. 

Yoko selaku perwakilan keluarga terduga pelaku (Bayu) menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Nanik, ibu dari korban (Safa Fajar).

"Atas nama keluarga, saya meminta maaf atas kejadian ini. Saya tidak mencari siapa yang salah dan benar, yang jelas ini merupakan kejadian yang tidak kami inginkan," ujar Yoko.

Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak keluarga terduga pelaku menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta. Namun, tawaran bantuan tersebut belum bisa diterima oleh keluarga korban.

Nanik mengungkapkan bahwa dampak dari aksi perundungan tersebut membuat anaknya harus menjalani operasi pada bagian batok kepala dengan biaya mencapai Rp80 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya kontrol rutin dan pembelian obat-obatan selama masa perawatan.

"Bukan saya tidak menerima niat baik, tetapi bagaimana dengan persoalan biaya yang muncul dan siapa yang nantinya bertanggung jawab? Intinya kami belum bisa memutuskan untuk menerima tawaran tersebut," ungkap Nanik.

Wakil dari UPTD PPA Lampung Tengah, Yusrizal, mengapresiasi langkah sekolah yang memfasilitasi mediasi demi menjamin hak pendidikan kedua siswa. Kendati demikian, ia membenarkan bahwa pertemuan tersebut belum membuahkan hasil.

"Hasil mediasi belum mencapai kesepakatan karena penawaran dari pihak terlapor belum bisa memenuhi kebutuhan biaya yang diajukan keluarga pelapor," kata Yusrizal.

Dukungan agar kasus ini segera selesai juga disampaikan oleh Ketua LPAI Lampung Tengah, Frengki Dozan, bersama Ketua LPA, Eko Yuono. Pihaknya berharap bantuan yang ditawarkan dapat disesuaikan dengan beban real biaya medis korban.

"Kami berharap kasus ini cepat selesai. Dalam waktu dekat akan digelar mediasi kembali, mengingat batas waktu yang diberikan oleh pihak kepolisian hanya sampai akhir September," ujar mereka.

Sementara itu, Plt Kepala SMKN 3 Terbanggibesar, Yuli Hartati, menjelaskan bahwa mediasi ini digelar atas arahan Polres Lampung Tengah melalui wali kelas yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Tujuan utamanya adalah mencapai kesepakatan damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

"Pihak keluarga Bayu sudah meminta maaf, tetapi karena melihat nilai biaya medis yang cukup besar, mereka belum bisa memastikan besaran bantuan yang dapat diberikan," jelas Yuli.

Yuli menambahkan, selama proses hukum dan mediasi berlangsung, hak pendidikan Safa maupun Bayu tetap dipenuhi melalui pembelajaran jarak jauh (daring).

"Harapan kami masalah ini segera selesai dan kedua siswa bisa kembali belajar bersama di sekolah," pungkasnya.


(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)