Keterangan Gambar : Warga Somasi KJP di Bandarmataram Lamteng (gribjaya/mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Bandarmataram.
Sejumlah Warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, melayangkan surat somasi kepada perusahaan pengolahan karet KJP di Bandarmataram Lampung Tengah.
Warga merasa tidak nyaman dengan adanya bau limbah karet yang diduga berasal dari KJP yang berdampak pada lingkungan dan pemukiman sekitarnya.
Terkait persoalan itu, warga setempat memberikan kuasa hukum kepada Feni Nuritama.,SH dan Partners.
Selanjutnya, pihak Kuasa Hukum Feni Nuritama dan Partners Ormas DPC Grib Jaya Lamteng melayangkan surat somasi terhadap KJP yang berada di Kecamatan Bandarmataram, dan langsung diterima Azis pihak perwakilan perusahaan tersebut, pada Selasa (20/8/24).

Kuasa hukum Feni Nuritama.,SH.,dan Partners saat ditemui tim MITRA TV LAMPUNG.COM mengatakan bahwa bersama warga melayangkan surat somasi kepada KJP, sekitar pukul 14.30 WIB Selasa (20/8/24).
"Dengan ini isi somasi itu yakni, bahwa limbah karet diduga mengandung amonia yang berasal dari bahan baku crumb rubber yang berasal dari lateks dan hitungan total yang berbahaya apabila melewati batas standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat mencemari sungai.
Bau busuk yang dihasilkan dari proses pembekuan karet alam sangat menggangu pernapasan dilingkungan sekitarnya," kata Feni
Sementara, Ketua DPC Grib Jaya Lamteng, Yunisa Putra mengatakan bahwa organisasi dipimpinnya ini adalah organisasi masyarakat yang memayungi keluh kesah masyarakat
"Maka kami meminta pihak perusahaan baik KJP atau pihak perusahaan yang ada di Bandarmataram khususnya harus bersinergi dengan masyarakat maupun dengan ormas-ormas setempat ini. Untuk itu, permasalahan limbah ini, kami serahkan semua kepada kuasa hukum DPC Grib Jaya Lamteng untuk membantu aduan-aduan masyarakat ini," ucap Yunisa.
Untuk CSR, kata Yunisa, meminta kepada KJP apabila ada CSR kenapa masyarakat sekitar ini tidak ada pemberitahuan atau pun menerima CSR dari pihak perusahaan tersebut.
"Kuasa hukum kami sudah melayangkan terkait limbah dan CSR. Apabila, somasi ini tidak ditanggapi maka kuasa hukum kami akan melayangkan somasi kedua. Bahkan, kami akan mengambil langkah hukum yang akan kami layangkan ke aparat penegak hukum di wilayah Lampung," tegas Ketua DPC Grib Jaya Lamteng.
Sedangkan, Sarno salah satu warga yang tinggal sekitar perusahaan mengaku selama berdiri pabrik itu, dirinya belum pernah ada bantuan CSR dan untuk limbah karet sangat bau melalui polusi udara
"Bahkan, saya dan warga lainnya pernah masuk ke perusahaan itu, yang intinya meminta CSR. Namun, sama sekali tidak dihiraukan atau digagas oleh perusahaan,, ucap Sarno.
Lanjutnya, karena merasa masyarakat yang tidak mampu membela masyarakat Terbanggi Ilir, khususnya yang tinggal di sekitar KJP tersebut.
"Maka saya sengaja mengambil kuasa hukum DPC Grib Jaya Lamteng untuk membantu permasalahan baik masalah limbah maupun CSR," ungkapnya.
Begitu juga dikatakan Opung Simanjuntak, warga yang tinggal sekitar perusahaan, mengaku sangat senang berdirinya KJP.
"Namun semenjak berdiri dan produksi perusahaan itu, tidak pernah menghargai warga sekitar yang mengakibat polusi udara bau sekali. Bahkan, dari imbas limbah itu, kami yang berada dekat perusahaan tidak pernah mendapat kompensasi sama sekali," tandasnya.
Saat MITRA TV LAMPUNG.COM berusaha konfirmasi persoalan Somasi itu kepada pihak KJP, Kamis (22/08/24) sekitar pukul 10.00 Wib, wartawan hanya ditemui Kepala Satpam, Darwan.
"Pak mohon maaf, pihak perusahaan belum bisa ditemui. Masalah surat somasi yang dikirim Warga dan kuasa hukum Grib Jaya Lamteng sudah diterima perusahaan dan saat ini masih dirapatkan," kata Satpam meniru ucapan Azis karyawan bagian KJP.
(tamrin)
Tulis Komentar