LBH ADIL NUSANTARA Apresiasi Hakim yang Vonis Anak 1 Bulan 10 Hari dari Tuntutan Jaksa 10 Bulan

$rows[judul] Keterangan Gambar : LBH Adil Nusantara Apresiasi Vonis Halim 1 bulan dari Tuntutan 10 Bulan (zen/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  -Gunungsugih. 

Lembaga Bantuan Hukum Adil Nusantara mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah yang memvonis dua anak selama satu bulan sepuluh hari. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Lampung Tengah menuntutnya 10 bulan penjara.

Sidang vonis terhadap AP (15) dan RS (16) di gelar di Pengadilan Negeri Gunungsugih pada Rabu (25/09/24), dipimpin hakim tunggal Ahmad Munandar.,SH.,MH., dengan Panitera Pengganti Dewi Desyani.,SH.,MH.

Sementara kuasa hukum terdakwa dari LBH Nusantara yang juga Pos Bakum PN Gunungsugih adalah, Hidayanto.,SH., Khairul.,SH., Romi Handoko.,SH dan Ely Indah Pratiwi.,SH.


Hadir juga dalam sidang ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuwono.,SH.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada majelis yang memvonis 1 bulan 10 hari dari tuntutan JPU 10 bulan " ujar Hidayanto.,SH., ketua LBH Nusantara Lampung Tengah.

Menurut Hidayanto, vonis hakim telah memenuhi rasa keadilan terhadap anak, karena anak memang tidak semestinya berada didalam penjara. 

"Ini kan perkara sudah damai. Korban telah memaafkan pelaku. Tapi mengapa dituntut hampir satu tahun," ujar Hidayanto. 

Kasus yang menjerat anak dibawah umur keduanya warga Bandarjaya Timur itu terjadi pada bulan agustus 2024.

Dan kedua bocah itu telah ditahan di Polres Lampung Tengah dan dititipkan di LPKA Tegineneng Pesawaran selama 1 bulan 2 hari.



(zen)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)