Keterangan Gambar : Yosep Arnoly S.H pendiri Lampung Police Watch (LPW)
MITRA TV LAMPUNG.COM- Terbanggibesar. Empat tersangka pemakai narkotika jenis sabu yang sempat viral ditahan dan dibebaskan dengan dalih (Rehabilitasi) oleh Pihak Kepolisian Resort Lampung Tengah, mendapat perhatian serius dari Yosep Arnoly., SH., pendiri Lampung Police Watch (LPW).
Menurut Yosep, jika seseorang sudah ditetetapkan sebagai tersangka tentunya sudah memenuhi syarat formil diantaranya adalah barang bukti.
"Menyimak berita diberbagai media, tahanan sudah di lepaskan dengan dalih Rehabilitasi, itu cukup aneh?. Apa lagi ada alasan rehab dan sebagainya. Memangnya sejauh mana untuk direhab tersangka tersebut?
Mengapa pelayanan hukum ada diskriminasi, mengapa semua orang yang ditangkap narkoba tidak direhab semua," ujar Yosep yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Dalam hal ini, lanjut Yosep pihak kepolisan khususnya, Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah dapat lebih objektif dalam mengambil sikap.
"Saya baca di media Online empat tersangka sebelumnya telah ditahan dan diekspos berbagai media, dan disertakan pasal yang menjerat. Namun ada sanggahan bahwa tersangka bukan dibebaskan namun direhab dan tidak bisa ditahan karena tidak cukup alat bukti. Masyarakat sudah bisa menilai, baik pengedar dan Bandar Narkoba di masyarakat adalah dengan dalih mereka dalam rehabilitasi," tegasnya lagi.

Dirinya meminta, tangkap dan tahan kembali empat orang tersebut, agar institusi Polri dilihat masyarakat profesional dalam bekerja. Jebloskan lagi kepenjara. Jika tidak ditangkap atau ditahan, maka Anggota Polres Satuan Narkoba bisa diperiksa oleh Propam Polda Lampung bidang Paminal.
"Dalam kasus ini kami anggap Satnarkoba Polres Lampung Tengah tidak profesional dalam bekerja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri Lampung Tengah, mempertanyakan dugaan bebasnya empat tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Lampung Tengah.
Keempat tersangka adalah AS (36), IK (22), SK (37) dan ST (55), para pelaku ditangkap di Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri, sekitar awal Bulan Maret 2024.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca pirek berupa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 alat hisap sabu/bong,
1 korek gas dan 1 sumbu api.
Pelaku AG, SG dan ST adalah warga Kesumadadi Bekri, sedang IK warga Pesawaran. (Aan/zen)
Tulis Komentar