Mardiana Tidak Hadir Sidang Gugat Cerai Musa Ahmad Ditunda PA Gunungsugih

$rows[judul]

MITRA TV LAMPUNG.COM  - Gunungsugih. Sidang Gugatan Cerai Talak dan Isbat Nikah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad kepada istrinya Mardiana yang diagendakan Jumat (05/07/24) ditunda. Penundaan dikarenakan pihak Mardiana selaku tergugat tidak hadir.

Selanjutnya Pengadilan Agama Gunungsugih mengagendakan sidang dilanjutkan pada Jumat mendatang (19/07/24)

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs diketuai Abdulloh  Almanan.,Lc.,  beranggotakan Desy Ratnasari.,S.Sy., dan Siti Mustikha.,SH.I., dengan Panitera Ertia Aditia Setianingrum.,SH.

Musa Ahmad hanya diwakilikan pada 5 penasihat hukumnya masing-masing Abi Hasan Muan.,SH. MH.,Chandra Muliawan.,SH.,MH., Tora Yuliana.,SH.MH., Triyuda Kharnadi.,SH., dan Eko Hery Harsono.,SH. MH. 

Dua saksi Nikah Isbat juga datang ke Pengadilan Agama: Zulkifli dan Asmuni.

Humas PA Gunungsugih H. Abdulloh Almanan .,Lc mengatakan sidang MA melawan M  ditunda hingga dua minggu mendatang.


Namun jika pada sidang ke dua termohon juga tidak datang tanpa alasan jelas, maka pada sidang ke tiga akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

"Sidang bisa dilakukan secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat," ujar Abdulloh Almanan yang juga Hakim PA Gunungsugih. 

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Musa Ahmad Abi Hasan Muan tidak banyak berkomentar ketika menjawab pertanyaan  wartawan seperti mengapa Musa Ahmad menggugat cerai Mardiana dan selama ini berarti Musa Ahmad tidak memiliki dokumen pernikahan?

"Tunggu sajalah masih berproses, itu hanya administrasi saja," ujar Abi Hasan Muan salah satu pengacara kondang di Lampung itu.


Informasi yang di himpun tim Mitra TV Lampung.Com, ketidak hadiran Mardiana ke PA Gunungsugih karena Musa Ahmad juga tidak hadir dan hanya diwakili penasihat hukumnya.


(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)