Keterangan Gambar : Warga Tiga Kampung Anak Tuha Lamteng Masih Berjaga di Twnah Yang di Sengketakan (Foto:Zen)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Pengadilan Negri Gunungsugih Lampung Tengah, belum menetapkan status kepemilikan tanah di Anak Tuha, apakah milik perusahaan atau milik warga.
Surat yang disampaikan pengadilan kepada perusahaan (PT. BSA) hanya sebatas surat balasan atau jawaban hukum atas surat yang disampaikan perusahaan kepada pengadilan. "Itu bukan surat keputusan. Itu hanya surat jawaban atas surat yang disampaikan pihak perusahaan," ujar Yoses Kharismanta Tarigan.
Yoses Kharismanta Tarigan., SH.MH, mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di kantor pengadilan, Senin (19/09/23) Menurut Yoses jika perusahaan yakin tanah yang dimaksud miliknya, dan pihak kepolisian berani melakukan penertiban silahkan lakukan penertiban.

Namun sebaiknya menunggu proses pengadilan yang kini masih berjalan. Kuasa Hukum masyarakat Adat Anak Tuha, Erlangga Nandia Kusuma., SH.MH, mengatakan semua pihak supaya menunggu keputusan hukum dari pengadilan yang kini sedang berproses. Erlangga Nandia Kusuma berharap warga masyarakat Anak Tuha bisa bersabar dan menjajaki situasi kondusif.
"Jangan terpancing dengan tindakan-tindakan yang merugikan, karena itu yang mereka inginkan,"ujar Nandia Kusuma. Sementara itu, ratusan warga Anak Tuha dari tiga Kampung Negara Bumiaji, Ajitua dan Ajibaru yang mengklaim memiliki lahan di lokasi yang disengketakan sudah bercocok tanam sejak 14 tahun lalu.
Warga menanami lahan yang juga di klaim milik PT. BSA dengan tanaman singkong. Warga tetap bertahan dengan mendirikan tenda dilokasi yang mereka yakini miliki tanah adat mereka. (WahyuRizkiSaputra)
Tulis Komentar