PN Gunungsugih Vonis Anak 3,6 Tahun, Lebih Berat 1 Tahun Dari Tuntutan Jaksa

$rows[judul] Keterangan Gambar : PN Gunungsugih, Lamteng, Vonis Anak 3,6 thn dari Tuntutan Jaksa 2,6 Tahun Penjara (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Gunungsugih. 

Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah, memvonis anak dibawah umur 3,6 tahun, lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 2,6 tahun. 

Atas putusan itu, Ibu terdakwa langsung menyatakan banding.

"Vonis itu tentu saja mencederai hak-hak anak. Seharusnya anak tidak divonis begitu berat," ujar Hi. Hidayanto.,SH., MH, Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah, usai persidangan. 

Sidang perkara anak RMD seorang pelajar di Lampung Tengah, digelar di PN Gunungsugih, Jumat (20/02/26). Sidang tertutup untuk umum.


Sidang dipimpin Hakim Tunggal Triwinsas Satria Halim.,SH,  dengan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Sinurat. SH., dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 

Hadir saat sidang kuasa hukum terdakwa Hi. Hidayanto.,SH., MH, Eni Sri Wahyuni.,SH., dan Hariyono. SH, (LBH Adil Nusantara). Hadir juga Ketua LPA Lamteng, Eko Yuwono.,SH, serta orang tua terdakwa NA.

Atas putusan majelis hakim 3,6 tahun penjara keluarga terdakwa menyatakan banding. 

Hidayanto meyakini, terdakwa RMD (16) bukanlah perantara dugaan membawa shabu, sehingga pelajar itu harus mendekam di penjara.

Hidayanto, mempertanyakan keberadaan Helmi yang terungkap dipersidangan sebagai pemilik barang haram itu. Namun Helmi tidak pernah di hadirkan dalam sidang. Bahkan yang bersangkutan juga tidak dijadikan DPO.

"Dalam sidang pembelaan kami juga sudah pertanyakan keberadaan Helmi, tapi sampai vonis Helmi tidak diketahui keberadaannya, " terang Hidayanto. 

Sementara itu Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Eko Yuwono.,SH.  mengatakan seharusnya majelis hakim dalam memvonis anak, memperhatikan rekomendasi dari Bapas kelas II Metro. Isinya antara lain, anak diberikan putusan  pembinaan dan ditempatkan di LPA Lampung Tengah, sesuai UU RI No.11, th 2012 tentang sistem peradilan anak.

RMD ditangkap tanggal 13 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Seputihagung.  Pelajar SLTA kelas II itu saat ditangkap bersama PDO (dewasa, blm disidangkan). 

Dari  barang bukti yang dibuang PDO, Polisi menyita 11 bungkus plastik kecil, yang diduga paket shabu.


(deman/zen)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)