MITRATV LAMPUNG.COM - Bandarmataram
Setelah dilakukan kesepakatan harga singkong Rp1350/kg dengan rafaksi 15 yang ditetapkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (25/11/25).
Maka, Perusahan tepung tapioka PT Sinar Pematang Mulia (SPM II) di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan pembelian singkong terhadap petani, Rabu (26/11/2025).
Mengenai harga pembelian singkong, pihak perusahan PT SPM II ikut intruksi pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu dengar ketetapan harga Rp1.350 /kg dengan refaksi 15 persen.
"Kami dari pihak perusahaan akan mengikuti harga baru yang ditetapkan pemerintah. Namun, pembelian ini hanya dilakukan selama dua hari saja dan akan dilakukan pembelian kembali di bulan Desember 2025 mendatang " kata Ahmad Baihaki Kepala Operasional PT SPM II saat ditemui media Mitra TV Lampung.Com, Rabu (26/11/2025).
Namun, dari ketetapan harga baru dari pemerintah tersebut kata Ahmad Baihaki, pihak perusahaan menetapkan standarisasi.
"Kami tetap melakukan pemotongan kadar aci sebesar 22 persen, dan kualitas singkong harus standar, misalkan bonggol tidak ada, tanah dan batu tidak ada, serta cecrekan harus potong seperti batre," terangnya.
Masih dikatakan Ahmad, Harga singkong dari Gubernur Lampung itu berat, karena harga tapioka belum ada kenaikan dan perusahaan tetap patuh aturan.
"Tapi sudah instruksi Gubernur mau bagaimana lagi, ya kita jalanin dulu aja. Mudah mudahan harga tapioka bisa naik juga," harapnya.
Pantauan MITRA TV LAMPUNG di lokasi pabrik, tampak ratusan truk bermuatan singkong terlihat antri di PT SPM II.
(tamrin)
Tulis Komentar