SEDUMUK BATUK SENYARI BUMI KUDU DITOHI NGANTI MATI

$rows[judul]

MITRA TV LAMPUNG. COM

(Perlawanan atas Tanah dalam Pesrspektif Filsafat Kontemporer)

Oleh: Sudjarwo

Guru Besar Universitas Malahayati

Media ini sampai dua kali melakukan peliputan atas kasus tanah di salah satu perusahaan Negara papan atas bidang perkebunan. Inti yang menjadi persoalan adalah masyarakat merasa haknya atas tanah diserobot secara sewenang-wenang oleh BUMN. Dialog sudah lama dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu. Akhirnya masyarakat menduduki lahan, dan menginap di sana untuk menuntut haknya, atau paling tidak meminta perusahaan mengukur ulang. Kasus ini menjadi menarik jika kita kaji melalui sudut pandang Filsafat Kontemporer. Dan, perlu diingat dalam masyarakat jawa dua hal yang harus di bela sampai mati adalah jika menyangkut keluarga dan tanah miliknya; satu ungkapan terkenal ialah "Sedumuk batuk senyari bumi kudu ditohi nganti mati".  

Ungkapan ini telah lama hidup dalam kesadaran masyarakat (Jawa) sebagai penegasan bahwa kehormatan, keluarga, dan sejengkal tanah merupakan bagian dari martabat manusia yang tidak dapat dipisahkan. Makna tersebut bukan sekadar dorongan untuk melakukan perlawanan secara fisik, melainkan menegaskan bahwa manusia memiliki ikatan eksistensial dengan ruang hidupnya. Tanah tidak hanya dipahami sebagai benda ekonomi yang dapat diukur dengan nilai pasar, tetapi sebagai tempat berlangsungnya sejarah, identitas, dan keberlanjutan kehidupan. Oleh karena itu, ketika tanah dirampas atau dikuasai tanpa menghadirkan rasa keadilan, yang sesungguhnya terluka bukan hanya hak kepemilikan, melainkan juga harga diri manusia.

Pada konteks kontemporer, sengketa agraria memperlihatkan benturan antara dua cara pandang terhadap tanah. Di satu sisi, tanah diposisikan sebagai aset produksi yang harus dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, masyarakat memandang tanah sebagai ruang kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari memori kolektif, warisan leluhur, dan masa depan generasi berikutnya. Ketika dua cara pandang ini bertemu tanpa adanya keseimbangan relasi kuasa, konflik menjadi sesuatu yang hampir tidak terhindarkan.

Persoalan yang muncul dalam sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan negara menunjukkan adanya paradoks dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan. Negara pada hakikatnya dibentuk untuk melindungi warga negara beserta hak-haknya. Akan tetapi, ketika institusi yang berada di bawah negara dipersepsikan bertindak sebagai pihak yang mengambil alih ruang hidup masyarakat tanpa penyelesaian yang adil, muncul krisis legitimasi. Masyarakat kemudian tidak lagi melihat negara sebagai pelindung, melainkan sebagai kekuatan yang berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Dalam situasi demikian, kepercayaan publik mengalami erosi karena hukum dipandang lebih dekat kepada kekuasaan daripada kepada keadilan.

Filsafat kontemporer mengajarkan bahwa kekuasaan tidak selalu hadir melalui kekerasan yang tampak. Kekuasaan bekerja melalui aturan, administrasi, dokumen, bahasa hukum, dan legitimasi kelembagaan. Sebuah tindakan dapat terlihat sah secara administratif, tetapi belum tentu diterima sebagai sesuatu yang adil secara moral. Di sinilah letak persoalan mendasar. Legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi etis. Ketika masyarakat merasa kehilangan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari kehidupannya, konflik yang muncul bukan sekadar perdebatan mengenai sertifikat atau batas wilayah, tetapi menyangkut pengakuan atas keberadaan mereka sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar.

Pepatah Jawa tersebut menjadi relevan karena menyuarakan dimensi moral yang sering kali terabaikan dalam pendekatan pembangunan modern. Perlawanan terhadap penguasaan tanah bukan selalu berarti penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan agar pembangunan dilaksanakan dengan menghormati martabat manusia. Tanah bukan hanya ruang ekonomi, tetapi ruang etika. Di atas tanah itulah manusia membangun keluarga, membentuk kebudayaan, dan menanamkan harapan bagi masa depan. Mengabaikan dimensi tersebut berarti mereduksi manusia menjadi sekadar objek statistik dalam proyek pembangunan.

Filsafat kontemporer juga menempatkan pengakuan sebagai fondasi keadilan sosial. Konflik agraria sering kali tidak semata-mata dipicu oleh persoalan materi, melainkan oleh absennya pengakuan terhadap pengalaman hidup masyarakat. Ketika suara warga tidak dianggap penting, sementara keputusan diambil secara sepihak berdasarkan logika birokrasi dan kekuasaan, muncul perasaan dipermalukan dan dipinggirkan. Rasa kehilangan itu kemudian berkembang menjadi resistensi karena masyarakat merasa keberadaannya tidak lagi diakui sebagai bagian dari komunitas politik yang setara.

Di sisi lain, perusahaan yang memperoleh legitimasi dari negara memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibanding sekadar mengejar target produksi atau keuntungan. Status sebagai badan usaha milik negara seharusnya mengandung konsekuensi etis bahwa setiap kebijakan harus mengutamakan kepentingan rakyat. Ketika masyarakat memandang bahwa perusahaan justru menjadi pihak yang merampas ruang hidup mereka, kontradiksi tersebut memperlihatkan adanya jarak antara cita-cita negara kesejahteraan dengan praktik kekuasaan di lapangan.

Pepatah "Sedumuk batuk senyari bumi kudu ditohi nganti mati" pada akhirnya tidak dapat dipahami sebagai ajakan untuk mempertahankan tanah melalui kekerasan. Dalam perspektif filsafat kontemporer, ungkapan tersebut lebih tepat dibaca sebagai simbol perjuangan mempertahankan martabat manusia. Tanah menjadi metafora bagi hak untuk hidup, hak memperoleh pengakuan, dan hak atas keadilan. Perlawanan yang dimaksud bukan semata-mata melawan individu atau institusi tertentu, tetapi melawan segala bentuk dominasi yang menempatkan manusia sebagai objek yang dapat dipindahkan, diabaikan, atau dikorbankan atas nama kepentingan yang lebih besar.


Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum formal atau kekuatan administratif semata. Yang dibutuhkan adalah keberanian membangun dialog yang setara, menghadirkan transparansi, mengakui hak-hak masyarakat secara jujur, dan menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Selama tanah hanya dipandang sebagai komoditas, konflik akan terus berulang. Namun, ketika tanah dipahami sebagai bagian dari martabat manusia, maka pembangunan tidak lagi menjadi alat dominasi, melainkan jalan menuju keadilan yang menghormati kehidupan bersama. Dengan demikian, kebijaksanaan yang terkandung dalam pepatah Jawa tersebut tetap relevan sebagai pengingat bahwa mempertahankan tanah pada hakikatnya adalah mempertahankan kemanusiaan itu sendiri.

Salam Waras


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)