Keterangan Gambar : Agung Edi Handoko.,SH, dan Ahmad Rozali.,SH LBH Bledek
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Bandarlampung.
Seorang anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Brigpol MPI menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Lampung pada Senin (31/12/24).
"Benar mas Pemeriksa di Unit Reskrim Polsek Terbanggibesar itu menjalani sidang kode etik hari ini. Mudah-mudahan lancar sehingga perkaranya akan menjadi jelas," ujar Agung Edi Handoko.,SH di Bandarlampung, Senin pagi (31/12/24).
Agung Edi Handoko.,SH., dan Ahmad Rozali.,SH, dari LBH Bledek Lampung akan mendamping pelapor Frengky Dozan dalam persidangan tersebut.

Menurut Agung Edy Handoko.,SH, kliennya Frengki Dozan melaporkan Brigpol MPI ke Propam Polda Lampung karena penyidik itu diduga tidak memberikan surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Jefry Dozan (adik kandung pelapor) yang juga kliennya selama yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Terbanggibesar.
Penahanan Jefry Dozan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar 110 hari tanpa ada surat Perintah Penangkapan dan penahanan itu pun sempat viral di media sosial.
Namun pada tanggal 12 Oktober 2024, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan membantah berita tersebut. Menurut Kompol Yusvin Argunan surat Perintah Penangkapan dan Penahanan tersangka Jefry Dozan telah diserahkan kepada istri pelaku lain.
Pengaduan Frengki Dozan ke Propam Polda Lampung diterima dengan Laporan Polisi: LP/109/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri.
(zen)
Tulis Komentar