Sidang Praperadilan Polres Lampung Tengah, Pemohon Hadirkan 4 Saksi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemeriksaan Saksi Pemohon Praperadilan Polres Lamteng (Foto:Zen)

MITRA TV LAMPUNG. COM - Sidang lanjutan praperadilan terhadap Polres Lampung Tengah yang di gelar Pengadilan Negeri Gunungsugih Rabu (13/09/23) memeriksa empat orang saksi pemohon Hidayah Triastuti alias Ida masing-masing  yaitu Hi. Saryono, Estu Ningsih orang tua pemohon Eksis kakak pemohon, ketiganya warga kampung Purwoadi Kecamatan Trimurejo, Lampung Tengah serta Ferdadaner rekan bisnis pemohon warga Pringsewu. 

Sidang yang  terbuka untuk umum itu dipimpin hakim tunggal Anugerah R Lalana Sebayang., SH.,MH,  dengan panitera pengganti Ardiansyah. SH.,MH.

Hadir dua Penasehat hukum pemohon Tua Alpaolo Harahap., SH.,MH, dan Surya Septiono.,SH,  penasehat hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain., SH.,MH,  dan AKP. Widodo., SH.MH dari Bidkum Polda Lampung serta sejumlah anggota Polres Lampung Tengah. 


Anak Pemohon Juga Hadir di Pengadilan Negeri Gunungsugih ( Foto:Zen )

Terungkap dipersidangan bahwa keempat pemohon mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik terkait kasusnya pemohon (Hidayah Tri Astuti) yang telah ditersangkakan dan ditahan oleh penyidik Polres Lamteng, padahal mereka termasuk saksi fakta.

"Keempat saksi merupakan saksi fakta, tapi mereka belum pernah diperiksa oleh penyidik terkait kasusnya pemohon, " ujar Alpaolo Harahap usai sidang, kemarin. 

Sidang ke tiga ini berlangsung dari pukul 13.30 Wib hingga Pukul 19.30, dan sempat di skors dua kali untuk shalat Ashar dan Magrib.

Sidang perkara nomor 01/Pid.Pra/2023/PN.GS akan dilanjutkan Kamis 14 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi termohon. (Fiko Mahardika Putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)