Terduga Pencuri Motor Tetangga Ditangkap Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Polres Lamteng

$rows[judul] Keterangan Gambar : Terduga Pelaku dan Barang Bukti Disnankan Polsek Way Pengubuan (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Waypengubuan. 

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah,  mengamankan seorang pria berinisial Y (30) atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya yang terparkir di halaman samping rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung.

Pencurian terjadi pada Jumat (23/10/26) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun IV, Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan.


Korban, yang diketahui bernama Suriyanto (44), menyadari sepeda motor Honda Beat miliknya raib sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Zefriyandi Ogara mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup mudah, lantaran kelalaian pemilik. 

Berdasarkan penyidikan, pelaku yang merupakan warga Dusun II kampung setempat berjalan kaki menuju lokasi kejadian.

Pelaku masuk ke area samping rumah korban melalui pintu gerbang depan. Melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung, pelaku langsung mendorong kendaraan tersebut keluar rumah sebelum akhirnya dibawa kabur. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat 2011 warna merah dengan nomor polisi BE 8535 GX lengkap dengan surat-surat kendaraan.

Kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis (29/10/26) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Waypengubuan mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku.

Tanpa buang waktu, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab Polsek Way Pengubuan langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Kampung Lempuyang Bandar. Tersangka Y berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, yang masih tetangganya itu.

Dari hasil interogasi sementara, motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian didasari faktor ekonomi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti  diamankan di Mapolsek Way Pengubuan gunu pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian.


(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)