TOK!!! Di Vonis 2 Tahun Mirna Warga Way Pengubuan Menangis di Ruang Sidang PN Gunungsugih

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sidang Tipu Gelap. Mirna Divonis 2 Tahun Penjara (pakman/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, pada sidang hari Kamis (25/07/24) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada  Mirna, ibu rumah tangga warga Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. 

Ganjaran 2 tahun penjara itu, karena Mirna terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipu gelap uang sebesar Rp 45 juta kepada Evitamala teman bisnisnya, warga Lempuyang Bandar Way Pengubuan. 

Mendapat ganjaran 2 tahun terpidana Mirna, menangis alias mewek. Atas putusan hakim itu,  kuasa hukum Mirna Yuntoro.,SH masih pikir-pikir.

Vonis 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara.

Sidang terbuka untuk umum dipimpin hakim ketua Anugerah R Lalana Sebayang dengan anggota Riziq Hanindya Putri dan Yoses Kharismanta Tarigan

Kasus tipu gelap itu berawal karena Mirna tidak mengakui menerima uang sebesar Rp.45 juta dari korban Evitamala rekan bisnisnya.

Meski ada saksi dan video pelaku menghitung uang, namun Mirna kekeh tidak mengakuinya. Hingga kasus itu kemudian berlanjut ke laporan polisi ke Polsek Way Pengubuan.



(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)