Tony Sastra Jaya: Penahanan Ijazah yang Dikatakan Yulius Heri Itu Benar

$rows[judul] Keterangan Gambar : TONY SASTRA.,SH.,MH Anggota DPRD Lampung Tengah

MITRA TV LAMPUNG.COM  - Terbanggibesar.  Tony Sastra Jaya.,SH.,MH.,  Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dari Fraksi Partai Demokrat bereaksi terkait pernyataan Yulius Heri Susanto yang mengatakan penahanan ijazah merupakan pidana.

Menurutnya, pernyataan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Tengah Yulius Heri Susanto itu benar, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) tentang Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

"Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain," jelasnya.

Bukan tanpa alasan Yulius Heri mengatakan itu, dirinya menjelaskan, bahwa Pasal yang dimaksud adalah Pasal 372 KUHP tentang, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Namun hal itu bisa dibenarkan kecuali ada kesepakatan dari awal, misal sebelum melunasi semua biaya, pihak sekolah tidak memberikan ijazah untuk sementara nah itu benar. Tapi kalau belum ada itu tidak boleh dan itu dilarang.

"Nah yang disampaikan Waka Yulius itu saya sepakat dan membenarkan bahwa ada pidana nya. Intinya, jika kita mau mematahkan perkataan seseorang sebaiknya dipelajari dulu, dan jangan mengatakan tentang hukum jika tidak tahu," tutupnya. 

(aan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)