MITRA TV LAMPUNG.COM -
Gunungsugih.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (17/10/2025).
Dalam penggeledahan dirumah pelaku RB (43) di tempat tinggalnya Lingkungan II RT/RW 001/002, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga alat membuat senjata api rakitan.
"Awalnya kita melakukan upaya penangkapan atas laporan terkait peredaran narkotika yang dibandari oleh RB pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025, sekira Jam 15.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata yang bersangkutan juga memproduksi senjata api rakitan. Kami juga mengamankan RZ saat penangkapan RB," ungkap AKP. Eko Hery Susanto, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, kepada para wartawan Minggu (19/10/2025).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menurut Eko, saat upaya penangkapan tersangka RB sempat terjadi ketegangan karena warga setempat berkerumun dan menuntut pembebasan tersangka.
(EKO HERY SUSANTO Kasat Narkoba Polres Lameng)
"Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Polres Lampung Tengah," ujarnya.
Eko menambahkan, untuk temuan kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Sementara, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diantaranya dua buah pipa kaca/pirek berisi kristal warna diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol yakult, satu buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol teh pucuk harum, dua buah plastik klip ukuran sedang bekas narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip kecil bekas narkotika jenis sabu, tiga buah korek api gas, satu buah jarum sumbu api, dua buah sekop terbuat dari pipet, satu buah timbangan digital.
Kemudian, barang bukti berupa suku cadang senjata api rakitan berupa 2 rangka senjata revolver, 4 kerangka senjata laras panjang dan senapan angin, pelatuk dan per senpi revolver, magazine kaliber 7,62 mm, kaliber 22 mm, 16 butir selongsong peluru revolver berisi maupun kosong seperti kaliber 38 mm, serta gambar desain senjata revolver juga turut diamankan.
Peralatan lainnya seperti bor, gerinda, clamp duduk, mata gerinda, dan mata bor juga ikut disita.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah berulang kali membuat senjata api rakitan, sekaligus mengedarkan narkotika.
"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian tersangka mengaku sering membuat senjata api rakitan berdasarkan pesanan," katanya.
"Dalam jerat kasus narkotika, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(Zen Sunarto )
Tulis Komentar