Keterangan Gambar : Bupati dan Kadis Pendidikan Lamteng di Gugat ke PN Gunungsugih (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM-
Gunungsugih
Bupati Lamteng dan Dinas Pendidikan digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih oleh DPP Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari.
Selain Bupati dan Kadis Pendidikan Lampung Tengah, mereka yang turut tergugat adalah Kepala sekolah dan bendahara SMPN 4 Terbanggibesar, Kepala SDN 2 Sulusuban, Seputihagung, pejabat pelaksana teknis dan perusahaan rekanan.
Sidang perdata dengan perkara nomor: 97/P.dt.G/2026/Pn.Gns terbuka untuk umum, berlangsung di PN Gunungsugih, Rabu (21/10/26) dipimpin Hakim ketua Sellya Utami Candrasari.,SH.,MH., dengan anggota Edo Kristanto Utoyo.,SH., dan Fadlan Ardi.,SH.,MH.
Hadir dalam persidangan advokat DPP Perari, Muhammad Andre.,SH dan Zulfikar Abror.,SH. Hadir juga Advokat Kepala SMPN 4 Terbanggibesar, Hi.Hidayanto.,SH.,SH., dan Haryono.,SH., dari LBH Cakra Adhikara Pradipa Bandarjaya Lamteng.
Karena Bupati dan Kadis Pendidikan Lamteng atau yang mewakilinya tak hadir dipersidangan, maka sidang berikutnya diagendakan 11 November 2026.
Advokat Kepala SMPN 4 Terbanggibesar Lamteng Hi. Hidayanto.,SH.,MH., mengatakan pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang ada.
"Kami akan menghormati proses hukum yang ada. Siapapun berhak menggugat, tapi semuanya harus menghormati proses hukum yang ada. Ya kita jalani saja," ujar Hidayanto yang juga ketua Posbakum PN Gunungsugih, kepada media ini Rabu petang.
(zen)
Tulis Komentar