Datangi Polres Lampung Tengah, PH dan Korban Pengeroyokan Minta Tindak Tegas Pelaku

$rows[judul] Keterangan Gambar : Korban Dugaan Pengeroyokan dan Tim Pengacara BE LAW FIRM (erik/mitra)

MITRATV LAMPUNG.COM -

Bumiratunuban. 

Edi Dwi Nugroho.,SH., Penasihat Hukum (PH) Yoga  korban dugaan pengeroyokan di Kampung Bulusari Kecamatan Bumi Ratu Nuban, mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Selasa (18/02/25).

Kepada Mitra TV Lampung. Com, pengacara ini mengatakan bahwa benar telah mendatangi Mapolres Lamteng untuk melaporkan kejadian dugaan pengroyokan yang terjadi pada Jumat 14 Febuari 2025 sekitar pukul 04.30 Wib,  tepatnya di Kampung Bulusari Kecamatan Bumiratunuban dengan korban Yoga.

"Kami dari team Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BE LAW FIRM  dan klien kami Yoga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan nomer laporan :STTLP/B/41/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG yang diduga dilakukan oleh AR dkk," terang Edi.


Edi yang juga ketua dari LBH-BLEDEK Lamteng itu menyayangkan kejadian tersebut.

Pihaknya  bersama tim juga telah mendatangi tempat kejadian, sesaat setelah kejadian dan membawa kliennya untuk berobat.

"Ketika saya dihubungi korban, melalui Video Call, bagian hidung dan mulutnya mengeluarkan darah, maka saya tergerak untuk berangkat bersama Team BE LAW FIRM, dengan maksud membawa pulang klien kami, untuk kami berikan pengobatan. Namun tampaknya ada pihak-pihak yang berkeberatan, terutama AR dan kawannya," tegas Edy.

Sementara itu Kepala Kampung Bulusari Kecamatan Bumiratunuban Lampung Tengah Sutomo merasa terkejut adanya laporan kepolisi.

"Saya belum tau mas kalau sampai lapor polisi. Mereka sebenarnya bisa sepakat untuk berdamai," ujar Sutomo yang dihubungi melalui telepon, Rabu siang (19/02/25)

Menurut Sutomo awalnya itu semua hanya persoalan salah faham diantara mereka.


(tamrin/erik)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)