Keterangan Gambar : Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Way Pengubuan (mitra tv lampung.com))
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Way Pengubuan.
Tim Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial HN (19) dan HM (36) di sebuah gubuk di Kampung Banjarratu, Senin (02/03/26) sekitar pukul 16.30 Wib.
"Kedua warga Banjarratu Way Pengubuan itu kini ditahan di Mapolsek Way Pengubuan Lampung Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Bayu Zefriyandi Ogara.,S.Psi.,MM, Kapolsek Way Pengubuan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon., S.IK.,SH.,MH.
Menurut kapolsek dari kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi mengamankan 1 buah tas selempang hitam berisi 6 bungkus plastik kecil diduga isi sabu berat 7,05mg. 1 bungkus plastik besar berisi diduga sabu berat 2,05 grm, 1 timbangan digital warna hitam, 2 HP merk Oppo A5S warna merah dan Realme C5S warna hitam, serta uang Rp200 ribu, sebagai barang bukti.

Penangkapan kedua terduga pengedar sabu adanya informasi dari masyarakat, bahwa disebuah gubuk diperladangan biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Zefriyandi Ogara bersama sejumlah anggota meluncur ke TKP, mengintai tempat yang dicurigai.
Benar ketika polisi sudah mengepung gubuk di pinggir kampung itu, didapat 2 pemuda sedang duduk. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Keduanya- pun digelandang ke Mapolsek Way Pengubuan.
(fko)
Tulis Komentar