Keterangan Gambar : Rapat Soal Kakam Gunungagung Deadlock (pakman/mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Gunungsugih.
Dua perwakilan masyarakat Kampung Gunungagung Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah bertemu. Keduanya diundang oleh Pemkab Lampung Tengah untuk mencari solusi dibukanya kembali kantor Kepala Kampung yang disegel warga dan pembahasan soal kepala kampung Gunungagung.
Rapat diruang Sekda Lampung Tengah pada Rabu (16/04/25) itu dipimpin Pj. Sekda Ruswandi.
Hadir antara lain, Kadis PMK Lamteng Fathul Arifin, Inspektorat Ferdinan Puja, Kasat Pol.PP Husnif, Camat Terusannunyai, Luberto Fabioca, perwakilan Polres Lamteng dan Polsek Terusannunyai Iptu Daniel Hamidi dan anggotanya, Amarusi serta Kepala Kampung Gunungagung Sukardi.
Sedangkan perwakilan masyarakat yang diundang adalah Ketua BPK Suharno dan perwakilan masyarakat yang mendemo Kakam Gunungagung, Riyan Mersyandi, Topan Roni dan Taufik.
Namun rapat tersebut mengalami deadlock, karena perwakilan masyarakat yang dipimpin Riyan Mersyandi meski mengijinkan balai kampung dan kantor kepala kampung dibuka kembali untuk pelayanan masyarakat, tapi dengan syarat asalkan terlebih dahulu Kepala Kampung Gunungagung Sukardi, di nonaktifkan atau di Plt-kan.
Karena tidak ada kesepakatan, rapatpun akhirnya bubar.
Pj. Sekda Lampung Tengah Ruswandi mengatakan permintaan masyarakat untuk menonaktifkan Kepala Kampung Gunungagung Sukardi tidak bisa dipenuhi dan tidak ada dasarnya.
"Untuk menonaktifkan Kepala Kampung, kita mengacu pada peraturan mendagri. Jadi permintaan mereka tidak mendasar. Tidak ada dasarnya," ujar Ruswandi.
Ketua BPK Gunungagung Suharno yang mengatasnamakan masyarakat Gunungagung mengatakan kedatangannya ke Pemda Lampung Tengah atas undangan Pemda untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Soal kasus hukum yang menimpa Kakam Gunungagung Suharno mengaku tidak tahu, karena masih dalam pemeriksaan.
" Semua itu masih praduga tak bersalah, kita tunggu proses hukum," ujar Suharno.
Sementara itu koordinator warga Gunungagung Riyan Mersyandi merasa kecewa karena saat dialog Pemda Lampung Tengah mengundang Kepala Kampung Gunungagung Sukardi.
"Seharusnya Kakam tidak diundang. Diakan sebagai terperiksa, masak terperiksa diundang. Rapat ini kan akan membahas persoalannya. Masak dia datang, Inikan aneh," ujar Riyan Mersyandi.
Tokoh masyarakat Gunungagung lainnya, Topan Roni meminta pemerintah daerah segera menonaktifkan Kakam Gunungagung, sampai proses hukumnya selesai.
"Dinonaktifkan dulu sampai proses hukumnya selesai. Nanti kalau tidak terbukti, ya kembalikan lagi jabatan kepala kampungnya," tegas Topan Roni.
Sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2025, ratusan warga Gunungagung berdemonstrasi ke Pemda Lampung Tengah. Mereka menuntut oknum Kakam mereka yang diduga menggelapkan beras Bantuan Pangan Nasional 2024 senilai ratusan juta rupiah di nonaktifkan. Usai demo di kantor bupati, warga kemudian menyegel kantor Kepala Kampung dan Balai Kampung Gunungagung.
(pakman)
Tulis Komentar