MITRA TV LAMPUNG.COM
Gunungsugih.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, bergerak cepat merespons isu hangat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret SDN 3 Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai.
Langkah tegas dan penelusuran internal kini tengah digencarkan untuk membongkar kebenaran di balik kabar yang beredar.
Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan, pihak dinas tidak tinggal diam. Tim khusus telah diterjunkan untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi langsung.
"Benar, kami bergerak cepat. Pihak dinas sudah mengagendakan dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi secara langsung. Langkah ini kami ambil agar duduk perkaranya jelas, objektif, dan berimbang," ujar Nur Rohman, kepada Mitra TV Lampung.Com, belum lama ini.

Nur Rohman menjelaskan, dinas tidak hanya menyoroti satu isu saja. Seluruh poin aduan yang masuk—mulai dari peran komite sekolah, pengadaan seragam, penjualan LKS, hingga tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan diaudit secara komprehensif.
Saat ini, pihak dinas juga terus berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah dan komite SDN 3 Bandaragung untuk mendapatkan gambaran masalah secara utuh.
"Seluruh poin yang disampaikan—baik mengenai komite, seragam, LKS, hingga tata kelola Dana BOS—menjadi satu paket atensi utama yang sedang diinvestigasi secara menyeluruh oleh tim penilai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," tambahnya.
Disdikbud Lampung Tengah turut menyampaikan apresiasinya kepada insan pers dan masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawal dunia pendidikan. Namun, untuk menghindari simpang siur informasi, masyarakat diimbau memberikan waktu kepada tim pemeriksaan agar bekerja sesuai prosedur.
Nur Rohman memastikan bahwa pihak dinas berkomitmen menjaga integritas pendidikan di Lampung Tengah dan tidak akan segan memberi sanksi keras jika terbukti ada pelanggaran aturan.
"Prinsipnya jelas, jika ditemukan pelanggaran regulasi, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan ASN dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin memberikan jawaban sepotong-sepotong agar tidak menimbulkan spekulasi. Begitu hasilnya keluar, kami pasti akan menyampaikan rilis resminya secara transparan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah orang tua/wali murid mengeluarkan adanya dugaan Pungli uang seragam sekolah yang besarnya sekitar Rp700-Rp 900 ribu diSDN 03 Bandaragung bagi murid baru TA 2026/2027.
Selain itu juga warga mengeluhkan adanya tarikan Komite untuk membangun ruang sekolah baru.
(aan putra)
Tulis Komentar