Keterangan Gambar : Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Seputihmataram, Lamteng (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Seputihmataram.
Heboh lagi!! Sejumlah warga kembali mempertanyakan tambang pasir ilegal di Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputihmataram Lampung Tengah, yang terus beroperasi menambang.
Padahal tambang pasir ilegal itu sempat terhenti beberapa hari karena adanya garis polisi.
"Sebelumnya ada garis polisi terpasang dilokasi tambang, didepan warung. Namun kini telah hilang dan tambang kembali beroperasi," ujar seorang warga.
Ekskavator terus menggerus lahan pertanian milik penambang yang dibeli dari petani setempat yang lokasinya berdekatan dengan DAS Way Seputih. Dan DAS sudah habis di tambang kini merambah ke lahan pertanian. Siang malam ekskavator menggerus galian C itu.

Ratusan truk tiap hari mengangkut pasir dan tanah liat.
Akibat penambangan ilegal itu, Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Seputih longsor.
Disana sini muncul danau buatan dengan kedalaman airnya mencapai 10-15 meter.
Selain itu puluhan hektar lahan pertanian kini sudah menjadi genangan air dan danau. Warga disana terpaksa menjual sawah mereka yang produktif, daripada tergerus tambang ilegal.
Jalan kampung menuju lokasi juga rusak parah termasuk jalan kabupaten yang aspalnya mengelupas.
"Aspal mengelupas, kondisinya rusak parah," ujar sumber Mitra TV Lampung.com.
Pemilik tambang pasir ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun di Seputih Mataram adalah kebal hukum. Sebab tanpa izin galian C mereka tenang-tenang saja menggerus pasir dan tanah liat di Seputihmataram , padahal di Lampung Galian C menggunakan ekskavator sudah pada tutup.
Memang ada kesepakatan antara 60 warga yang minta tambang ditutup dengan pemilik tambang. Namun kesepakatan itu tidak bisa mengembalikan kerusakan lingkungan di DAS Way Seputih.
Kesepakatan yang ditandatangani, pemilik tambang, warga, pihak kampung dan disaksikan pihak polsek dan koramil setempat, sifatnya agar tidak terjadi konflik antar kelompok warga disana, sehingga situasi tetap kondusif.
Warga meminta Aparat Penagak Hukum (APH) termasuk kepolisian, cepat bertindak terhadap perusak lingkungan di Lampung Tengah.
(fiko)
Tulis Komentar