Korban Perampokan Truk di Lintas Pantai Timur Lampung Tengah Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

$rows[judul] Keterangan Gambar : H. Hidayanto., SH. dan Adi Sugimin

MITRA TV LAMPUNG. COM - Bandarjaya. Korban perampokan truk bermuatan 780 bal kain meminta Tekab 308 Polres Lampung Tengah, segera mengungkap pelaku pembegalan tersebut.

"Kami mohon polisi dapat mengungkap kasus perampokan yang merugikan pemilik kain sekitar Rp1,2 Miliar itu," ujar H. Hidayanto.,SH., kuasa hukum korban di kantornya, Bandarjaya Lampung Tengah, Sabtu (06/04/24)

Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung didampingi korban perampokan, Adi Sugimin,  warga Rusun Blok E Penjaringan Jakarta Utara menyatakan sudah lebih satu bulan peristiwa pembegalan terhadap kliennya belum juga terungkap.


"Kami proaktif, membantu kepolisian  mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Menurut Hidayanto,  pihak korban melalui kuasa hukum sudah mengajukan pinjam pakai truk Fuso milik Adi Sugimin ke Polres Lampung Tengah, untuk digunakan sebagai usaha oleh pemiliknya.

"Pemilik kendaraan, akan menghadirkan kembali jika sewaktu-waktu diminta hadir oleh penyidik Polres Lampung, Tengah," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Truk Fuso B 9499 UPA, dari arah Jambi bermuatan 780 gulung kain menuju Jakarta, di rampok kawanan penjahat mengendarai Avanza, di Lintas Pantai Timur Kampung Terbanggiilir Kecamatan Bandarmataram, Lampung pada Rabu malam Selasa, 05 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 Wib.

Pelaku yang salah satunya menodongkan pistol memaksa sopir Fuso menghentikan laju kendaraannya.

Setelah Fuso berhenti, seorang pelaku mengambil alih kemudi dan yang lainnya mengikat tangan, kaki sopir Fuso dan menutup mata dan mulut Adi Sugimin dengan lakban.

Dalam kegelapan malam korban dibawah kearah yang belum diketahui. Pelaku rupanya membuang korban, dipinggir Jalan Lintas Sumatera di daerah Sidomulyo Lampung Selatan.

Tiga hari setelah kejadian warga menemukan Fuso warna putih milik Adi Sugimin di dekat RM. Solo, Sukadana Lampung Timur. Namun seluruh muatannya lenyap. Pemilik barang merugi sekitar Rp1,2 miliar.

Atas peristiwa itu Adi Sugimin melapor ke Polres Lampung Tengah. 

Informasi yang dihimpun tim liputan Mitra TV Lampung,  mobil tersebut bermuatan kain dari Labuhan Dagang Provinsi Jambi. 

Hampir tiap hari puluhan fuso dari berbagai daerah memuat barang-barang seperti ban, pakaian bekas dan mainan anak-anak dari Labuhan Dagang. 

(Zen Sunarto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)