Keterangan Gambar : Surat Somasi Laskar Lamteng Telah diterima keluarga WN dan BD (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Terbanggibesar.
Laskar Lampung Tengah, menggandeng Kantor Hukum Feni Nuritama dan Rekan Gunungsugih, untuk menindak lanjuti penemuan ratusan bal rokok diduga cukai palsu di Jln. Lingkar Barat Adijaya, Terbanggibesar, Minggu (24/08/25).
Tindak lanjut temuan itu, ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra mengatakan telah dua kali mengirim somasi kepada pengelola bisnis rokok, BD (warga Bumikencana) dan WN (warga Jln 7 Terbanggibesar).
" Jika surat somasi tidak juga ditanggapi Laskar Lamteng, akan membawa persoalan ini ke APH Polda Lampung, Mabes Polri dan Bea Cukai," ujar Yunisa Putra Jumat (29/08/25).
Isi surat somasi menurut Yunisa ada enam poin, antara lain yaitu: bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, UU No: 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan UU No: 39 tahun 2007, peredaran rokok tanpa pita cukai adalah tindakan yang ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.
"Kami menunggu itikad baik pengelola rokok untuk menjelaskan temuan itu. Jangan sampai Lamteng dikenal daerah peredaran rokok cukai palsu. Ini jangan sampai terjadi seperti ini," tegas Yunisa.
Menurut Informasi yang dihimpun media ini, penyelidik dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, serta Polsek Terbanggibesar telah melakukan penyelidikan ke bengkel tempat bongkar muat rokok yang diduga pita cukai palsu itu. Petugas meminta keterangan kepada pemilik bengkel Pran dan sopir Maryono.
Minggu pagi (24/08/25) Laskar Lamteng memergoki bongkar muat ratusan bal rokok diduga tak berizin disebuah bengkel alat berat di Lingkar Barat Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah.
Dalam bengkel Yunisa juga memergoki seorang pria berseragam polisi melarang pengambilan gambar aktifitas bongkar muat tersebut.
(pkman)
Tulis Komentar