Keterangan Gambar : Ilustrasi
MITRA TV LAMPUNG. COM.
(Disiplin atau Kekerasan yang Dinormalisasi?)
Oleh: Majid Lintang

—--------
Suara tangis itu pecah di ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat belajar, bukan ruang trauma. Dalam video yang beredar luas di media sosial, sejumlah siswi berkerudung di sebuah SMK Negeri di Garut tampak histeris. Rambut mereka—yang sebelumnya tersembunyi rapi di balik hijab—dipotong paksa oleh oknum guru, usai pelajaran olahraga. Dalihnya: penertiban karena rambut diwarnai, melanggar aturan sekolah.
Namun yang terpotong hari itu bukan sekadar helai rambut.
Peristiwa ini cepat meluas dari ruang kelas ke ruang publik. Kritik bermunculan. Banyak yang mempertanyakan: apakah disiplin harus ditegakkan dengan cara yang melukai martabat siswa? Atau justru kita sedang menyaksikan bentuk kekerasan yang terlalu lama dianggap “biasa” dalam kultur pendidikan?
Disiplin yang Menyimpang
Sekolah memang memiliki otoritas untuk menetapkan aturan. Rambut yang diwarnai bisa dianggap melanggar tata tertib. Tetapi cara menegakkan aturan adalah inti persoalan. Ketika penertiban dilakukan dengan pemaksaan fisik—tanpa persetujuan, tanpa prosedur yang jelas—ia berpotensi berubah menjadi tindakan represif.
Dalam kasus Garut ini, para siswi tidak hanya dipotong rambutnya. Mereka dipermalukan di ruang kelas, di hadapan teman-teman, direkam, dan kemudian viral. Hukuman berubah menjadi tontonan. Disiplin bergeser menjadi demonstrasi kuasa.
Tak heran jika sejumlah siswi memilih mencari pendampingan hukum. Asep Muhidin, pendamping hukum mereka, menyebut ada 7 hingga 8 siswa yang telah meminta bantuan, dari total korban yang mencapai belasan orang.
Perspektif Hukum: Antara Kewenangan dan Pelanggaran
Dari sudut pandang hukum, tindakan memotong rambut secara paksa membuka sejumlah kemungkinan pelanggaran.
Pertama, ia bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan kekerasan ringan, tergantung pada unsur paksaan dan dampak yang ditimbulkan. Dalam hukum pidana Indonesia, setiap tindakan yang menyentuh tubuh seseorang tanpa persetujuan dapat dipersoalkan, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik atau psikis.
Kedua, ada dimensi perlindungan anak. Siswa di tingkat SMK umumnya masih berada dalam kategori anak menurut undang-undang. Dalam kerangka ini, sekolah bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga pihak yang berkewajiban melindungi, bukan melukai. Tindakan yang merendahkan martabat atau menyebabkan trauma dapat masuk kategori kekerasan terhadap anak.
Ketiga, dari sisi administratif, tindakan tersebut juga bisa melanggar kode etik pendidik. Guru memiliki mandat moral untuk mendidik dengan pendekatan pedagogis, bukan koersif. Hukuman fisik atau tindakan yang mempermalukan siswa secara terbuka telah lama dikritik sebagai praktik yang tidak profesional.
Dengan kata lain, dalih “menegakkan aturan” tidak otomatis membenarkan metode yang digunakan.
Perspektif Psikologi: Luka yang Tak Terlihat
Jika hukum melihat tindakan, psikologi melihat dampaknya.
Remaja adalah fase pencarian identitas. Penampilan, termasuk rambut—meski tertutup hijab—tetap memiliki makna personal. Ia terkait dengan rasa diri, kontrol, dan otonomi. Ketika rambut dipotong paksa, yang dilanggar bukan hanya fisik, tetapi juga batas psikologis.
Reaksi histeris yang terekam dalam video bukanlah berlebihan. Itu adalah respons alami terhadap pengalaman yang dirasakan sebagai pelanggaran dan penghinaan.
Dampak jangka pendeknya bisa berupa:
rasa malu yang intens,
kehilangan kepercayaan diri,
kecemasan terhadap lingkungan sekolah.
Dalam jangka panjang, pengalaman seperti ini dapat menumbuhkan:
distrust terhadap otoritas,
trauma terhadap institusi pendidikan,
bahkan resistensi terhadap aturan.
Ironisnya, tujuan awal disiplin—membentuk karakter—justru bisa berbalik arah: menciptakan luka.
Budaya Hukuman yang Perlu Dikoreksi
Kasus Garut bukanlah yang pertama. Dalam berbagai bentuk, praktik “pendisiplinan keras” masih kerap muncul di sekolah-sekolah: dari hukuman fisik, verbal, hingga simbolik.
Ada semacam warisan budaya: bahwa hukuman keras adalah cara efektif untuk mendidik. Padahal, penelitian pendidikan modern menunjukkan sebaliknya. Pendekatan berbasis dialog, pemahaman, dan konsekuensi yang proporsional jauh lebih efektif dalam membentuk perilaku.
Disiplin seharusnya mendidik, bukan mempermalukan. Mengarahkan, bukan menaklukkan.
Jalan Keluar: Menata Ulang Relasi
Kasus ini semestinya menjadi titik refleksi.
Sekolah perlu menata ulang cara memandang siswa: bukan objek yang harus dikontrol, tetapi subjek yang perlu dibimbing. Aturan tetap penting, tetapi penerapannya harus manusiawi.
Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:
penegakan aturan melalui komunikasi dan peringatan bertahap,
keterlibatan orang tua dalam pelanggaran tertentu,
pendekatan konseling daripada hukuman fisik,
pelatihan guru dalam manajemen kelas berbasis psikologi.
Lebih dari itu, perlu ada kesadaran bahwa otoritas pendidikan bukan lisensi untuk bertindak sewenang-wenang.
Penutup
Di ruang kelas Garut itu, gunting menjadi simbol. Ia bisa menjadi alat perapian—atau alat perendahan.
Hari ini, publik menyaksikan bagaimana sebuah tindakan disiplin berubah menjadi kontroversi nasional. Besok, pertanyaannya lebih besar: apakah kita akan terus membiarkan praktik-praktik seperti ini berlangsung, atau mulai berani mengoreksinya?
Karena pada akhirnya, pendidikan bukan soal siapa yang paling berkuasa di kelas.
Melainkan siapa yang paling mampu menjaga martabat manusia di dalamnya.***
Tulis Komentar