Penambang Pasir Ilegal Minta Perpanjangan Waktu Menggali di Sekitar Way Seputih

$rows[judul]

MITRA TV LAMPUNG.COM  -

Seputihmataram. 

Penambang pasir yang beroperasi pakai ekskavator di sekitar Way Seputih, Kampung Rejosari Mataram,  Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah,  minta waktu perpanjangan pekerjaan hingga areal mereka selesai di kerjakan.

Lima dari enam penambang itu masing-masing: JAR, GIY, ROZ, ANT, dan BUD, menemui koordinator warga, Lukman dan Jamhari, dirumah Lukman  Selasa (05/05/26) sekitar pukul 10.00 Wib.

Lukman adalah koordinator penanda tangan 60 warga yang menolak galian C beroperasi di Rejosari Mataram, sedangkan Jamhari adalah kelompok tani di desa itu.

Hadir pada pertemuan itu anggota Polsek dan Koramil Seputihmataram, serta seorang pengacara, asal Bandarjaya Lampung Tengah. 

"Awalnya saya ditelepon pengacara mau datang kerumah. Setelah pengacara datang tidak lama kemudian 5 penambang pasir juga datang," ujar Lukman kepada Mitra TV Lampung.Com,  Selasa malam.

Dalam pertemuan itu menurut Lukman, banyak tekanan agar kelompok 60 warga berdamai dengan 6 penambang pasir.

Karena banyak tekanan dan takut akhirnya mereka berdialog, dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib

Dalam pertemuan  antara lain, penambang minta pengerjaan galian diteruskan, sampai areal mereka habis digali, melakukan perbaikan jalan dan memberi restan tanah 5 meter, sesuai permintaan petani.

"Kepala ini rasanya mau pecah, adanya saya takut dan bingung. Kalau minta waktu sampai lokasi mereka habis digali bisa 6 bulan lagi itu pengerjaannya," ujar Lukman.

Hasil pertemuan Penambang dan warga belum disepakati dalam berita acara secara tertulis. "Belum-belum ada hitam diatas putih," tambah Lukman.

Sebelumnya diberitakan 60 warga Rejosari Mataram, Kecamatan Seputihmataram menandatangani penolakan galian C menggunakan ekskavator.  Karena penambangan yang sudah berjalan 10 tahun itu, merusak lingkungan dan menggerus lahan pertanian di bantaran Way Seputih Desa Rejosari Mataram.

Enam Penambang itu dikenal warga kebal hukum dan tak tersentuh hukum karena bebas merusak lingkungan di bantaran Way Seputih, Rejosari Mataram. 


(tamrin/fiko)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)