PENDAFTARAN YANG BERKEADILAN

$rows[judul]

MITRA TV LAMPUNG. COM

Oleh: Sudjarwo

Guru Besar Universitas Malahayati

Membaca dua media online yang memuat bagaimana nasib anak yatim piatu yang tinggal dibalik tembok sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri, di salah satu kabupaten di provinsi ini. Tidak diterima saat mendaftar pada sekolah tersebut. Hati merasa pilu dan miris melihat perilaku pengelola pendidikan yang seperti ini. Tidak salah jika ada organisasi masa yang peduli pendidikan mengajukan somasi pada sekolah, dan itu sebenarnya tidak cukup; harusnya kepala sekolah dituntut untuk lebih baik mengundurkan diri dari jabatan, sebelum diundurkan.

Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Negara tidak memberikan pendidikan sebagai bentuk belas kasihan, melainkan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, ketika seorang anak yatim piatu yang hidup dalam keterbatasan ekonomi tidak memperoleh akses ke sekolah negeri yang berada sangat dekat dengan tempat tinggalnya, masyarakat berhak mempertanyakan: apakah sistem pendidikan kita masih berjalan sesuai tujuan negara, atau justru telah tersesat dalam tumpukan aturan administratif yang kehilangan makna kemanusiaannya.

Makna keadilan dalam penerimaan peserta didik sering kali dipersempit menjadi kesamaan perlakuan terhadap semua orang. Padahal, keadilan tidak identik dengan keseragaman. Memberikan perlakuan yang sama kepada mereka yang memiliki kondisi berbeda justru dapat menghasilkan ketidakadilan. Anak yang tumbuh dengan dukungan orang tua, kondisi ekonomi yang baik, fasilitas belajar yang memadai, dan lingkungan yang kondusif tentu tidak berada pada titik awal yang sama dengan anak yatim piatu yang harus berjuang menghadapi keterbatasan hidup setiap hari. Karena itu, kebijakan yang benar-benar adil harus mampu melihat perbedaan kondisi tersebut dan memberikan keberpihakan kepada mereka yang paling membutuhkan.

Sekolah negeri didirikan bukan semata-mata untuk melayani mereka yang sudah mampu bersaing, melainkan juga untuk menjadi instrumen negara dalam memutus rantai kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. Jika sekolah negeri gagal memberikan akses kepada anak-anak yang paling rentan, maka sekolah tersebut telah kehilangan sebagian dari fungsi sosialnya. Pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang beruntung sejak lahir. Pendidikan harus menjadi tangga sosial yang memungkinkan anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh kesempatan untuk mengubah masa depannya.

Pada konteks ini, anak yatim piatu seharusnya tidak dipandang sebagai peserta didik biasa. Mereka merupakan kelompok yang memerlukan perhatian khusus karena menghadapi tantangan hidup yang jauh lebih berat dibandingkan anak-anak lainnya. Kehilangan orang tua bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut dukungan emosional, psikologis, dan sosial. Ketika negara memiliki sekolah negeri yang dibiayai oleh uang rakyat, maka anak-anak seperti inilah yang semestinya menjadi prioritas utama penerima manfaat. Jika bukan mereka yang diprioritaskan, lalu siapa lagi?

Sering kali para pengambil kebijakan berlindung di balik alasan bahwa semua proses telah sesuai aturan. Pernyataan tersebut mungkin benar secara administratif, tetapi belum tentu benar secara moral dan konstitusional. Sejarah menunjukkan bahwa banyak ketidakadilan lahir bukan karena tidak adanya aturan, melainkan karena aturan diterapkan tanpa mempertimbangkan tujuan yang ingin dicapai. Aturan seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan, bukan menjadi tembok yang menghalangi hak warga negara. Ketika sebuah kebijakan menghasilkan dampak yang bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kelompok rentan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga cara berpikir yang melandasi kebijakan tersebut.

Lebih jauh lagi, penolakan akses pendidikan terhadap anak-anak yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dapat menimbulkan dampak sosial jangka panjang. Setiap anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak berpotensi kehilangan kesempatan meningkatkan kualitas hidupnya. Pada saat yang sama, negara kehilangan sumber daya manusia yang mungkin saja memiliki kemampuan luar biasa. Kemiskinan yang tidak diputus melalui pendidikan akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Akibatnya, kesenjangan sosial terus berlangsung dan cita-cita menciptakan keadilan sosial hanya menjadi slogan yang indah di atas kertas.

Para pengambil kebijakan perlu memahami bahwa keberhasilan sistem pendidikan tidak dapat diukur hanya dari kepatuhan terhadap prosedur, jumlah peserta didik yang diterima, atau kelancaran administrasi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana sistem tersebut mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkan pertolongan. Pendidikan yang berhasil adalah pendidikan yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi anak-anak yang selama ini berada di pinggir kesempatan. Sebaliknya, pendidikan yang gagal adalah pendidikan yang membiarkan kelompok rentan tersingkir atas nama mekanisme yang dianggap netral.

Sudah saatnya paradigma penerimaan peserta didik diarahkan pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar keadilan administratif. Keadilan substantif menempatkan kondisi nyata peserta didik sebagai dasar pertimbangan kebijakan. Anak yatim piatu, anak dari keluarga miskin, dan anak-anak yang hidup dalam situasi rentan harus memperoleh perlindungan dan prioritas yang nyata, bukan hanya disebut dalam dokumen atau pidato seremonial. Negara yang beradab tidak diukur dari kemegahan gedung sekolahnya, melainkan dari kemampuannya memastikan bahwa anak yang paling lemah sekalipun tetap dapat duduk dan belajar di dalamnya.

Pendaftaran yang berkeadilan bukan soal menerima atau menolak seseorang berdasarkan angka dan persyaratan semata. Pendaftaran yang berkeadilan adalah keberanian negara untuk berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan kesempatan. Ketika seorang anak yatim piatu yang tinggal di sekitar sekolah negeri masih kesulitan memperoleh hak pendidikan yang seharusnya dilindungi negara, maka persoalannya bukan lagi sekadar masalah teknis penerimaan peserta didik. Persoalannya adalah apakah sistem pendidikan masih setia pada amanat konstitusi atau justru telah menjauh dari tujuan utamanya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Mari kita berfikir waras

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)