PT Tanjungkarang Ubah Vonis Seumur Hidup Menjadi 15 dan 18 Th Penjara Pembawa 238 Kg Ganja

$rows[judul]

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Gunungsugih. 

Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Lampung, menjatuhkan vonis lebih ringan dari vonis PN Gunungsugih, Lampung Tengah, terhadap dua terpidana pembawa ganja seberat 238 Kg.

Sebelumnya kedua terpidana yaitu Norman (34) dan Dhika (38) warga Depok Jawa Barat di vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Gunungsugih. 

"Kami mengapresiasi putusan PT Tanjungkarang yang memperingan putusan terdakwa menjadi 15 dan 18 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada," ujar Hi. Hidayanto.,SH. MH., Advokat kedua terdakwa kepada Mitra TV Lampung.Com,  Sabtu siang (11/04/26)

Ketua Advokat LBH Adil Nusantara Lampung Tengah itu menyampaikan vonis PT Tanjungkarang sudah memenuhi unsur rasa keadilan.

Sidang putusan banding PT Tanjungkarang ditetapkan Rabu (08/04/26) dipimpin hakim ketua Pransis Sinaga.,SH.,MH., dengan anggota Dr. Nun Suhaini.,SH.,M.Hum., dan Andika Martine Hutagalung.,SH.,MH., serta panitera pengganti Sunariyah.,SH.


Menurut Hi. Hidayanto, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun, dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim menilai bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada tingkat pertama perlu diperbaiki. 

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana, sikap kooperatif selama persidangan, serta kemungkinan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan,

mengubah putusan pengadilan negeri terkait lamanya pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 dan 18 tahun kepada kedua terdakwa," terang Hi.Hidayanto. 

Atas putusan pengadilan Tinggi itu, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena perbedaan signifikan antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding, sekaligus menegaskan pentingnya proses peradilan berjenjang dalam menjamin keadilan bagi semua pihak.


(fiko)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)