Keterangan Gambar : Dua Pelaku Kriminalitas Diamankan Polsek Terbanggibesar
MITRA TV LAMPUNG.COM-
Terbanggibesar
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, menyergap dua lokasi yang disinyalir kerap dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba, di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputihagung, pada Sabtu (26/09/26).
Aksi petugas berawal dari aduan warga yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Aipda Gustandi Albar dan Aipda Arrizal F meluncur ke TKP pertama, sebuah rumah indekos. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati HS alias Kunting (35) tak berkutik.
Pemeriksaan di kamar kos Kunting mengungkap temuan mengejutkan. Petugas tidak hanya menemukan barang bukti alat hisap sabu dan klip sisa pemakaian, tetapi juga puluhan butir pil terlarang—31 butir Tramadol dan 6 butir Exsimer.

Tak kalah mencengangkan, sepucuk senpi softgun jenis Beretta dan sebuah kunci T yang identik dengan alat kejahatan curat/curatmor turut disita dari lokasi.
Hanya berselang satu jam lebih, sekitar pukul 02.45 WIB, penyergapan bergeser ke target berikutnya di area permukiman Dono Arum. Di lokasi kedua ini, petugas membekuk AIN alias Salepok (38). Penggeledahan mendalam membawa petugas pada penemuan dompet berisi 8 kantong klip sisa sabu, 3 kaca pirek, serta sumbu pembakar.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Muhamad Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan operasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam Ops Antik Krakatau 2026.
"Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Terbanggibesar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di sel Polsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.
(aan putra)
Tulis Komentar