Keterangan Gambar : Puluhan Korban Kecelakaan Didepan Gerbang PN (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Gunungsugih.
Keluarga Korban Kecelakaan Lalulintas ribut dan tegang diruang sidang PN Gunungsugih Lampung Tengah, Rabu (03/09/25).
Puluhan keluarga itu tidak terima putusan majelis yang memvonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Rizki Deni Afriyanto (21), dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Petugas menggiring puluhan masa keluar halaman PN, sehingga keributan berlanjut didepan pintu gerbang pengadilan.
"Kami tidak terima vonis hakim. Hakim tidak adil. Ada apa ini hakim. Hilang nyawa hanya diganjar 3 tahun," ujar Bejo keluarga korban, didampingi puluhan keluarga lainnya.
Ibu korban Maya, juga menyatakan kekecewaannya dengan vonis hakim 3 tahun, terhadap pelaku yang menghilangkan nyawa putrinya.
"Kalai vonis 5 tahun kami terima. Ini nyawa anak kami hilang, hakim hanya memvonis 3 tahun. Kami kecewa," terang Maya.
Kecelakaan lalulintas sepeda motor yang dikemudikan Aulia Ghea Saputri, pelajar putri, warga Endangrejo Kecamatan Seputihagung Lamteng dengan Mobil Avanza yang dikemudikan terdakwa Rizki Deni Afriyanto terjadi dijalan Lintas Bandarjaya- Simpangagung, 11 April 2025, sekitar pukul 14.20.
Akibat kecelakaan itu, Aulia Ghea Saputri, gadis cantik dan berprestasi itu meninggal dunia.
Sidang yang terbuka untuk umum dipimpin hakim ketua, Ahmad Munandar.,SH., dengan anggota Restu Ikhlas.,SH., dan Tri Winsas.,SH.

Hadir JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Berlian Rante Allo Kendennan.,SH dan pengacara terdakwa dari Posbakum PN Gunungsugih.
DIJAGA KETAT
Mengantisipasi massa yang datang, sejak pagi ratusan personil TNI, Polri dan Satpol PP berjaga di pengadilan. Polres Lampung Tengah juga menyiagakan kendaraan water canon lengkap dengan pasukan anti huru-haranya. Petugas berdialog dengan keluarga korban agar warga tidak anarkis dan segera membubarkan diri.
Lalulintas dari arah Bandarjaya- Bandarlampung, maupun sebaliknya sempat tersendat. Massa berangsur bubar mulai pukul 16.30 Wib.
(pakman/zen)
Tulis Komentar