Keterangan Gambar : Ilustrasi
MITRA TV LAMPUNG.COM
Way Pengubuan.
Warga Kampung Banjarrejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur AR (16), Warga Dusun Sidorejo Kampung Banjarrejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Seorang terduga pelaku RZ (19) sudah ditangkap Maret 2026, dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah.
Dua Terduga pelaku lainnya RN (17) dan WL (16) juga warga Banjarrejo, masih pelajar. Keduanya masih bebas menghirup udara segar. Bahkan informasinya seorang diantaranya bersembunyi di Subang Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun Mitra TV Lampung.com, pelecehan terhadap anak itu terjadi sejak tahun 2025.
Orang tua terduga pelaku NDR telah menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban, TAS orang tua sambung korban AR, disaksikan kedua pengacara korban, dan pamong desa.
" Kami mempertanyakan kasus itu kok hingga sekarang pelaku masih bebas menghirup udara segar," ujar seorang warga Sidorejo, Banjarrejo.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono.,SH, masih terus memantau kasus pelecehan itu. Menurutnya kasus pelecehan seksual tidak bisa selesai dengan restoratif justice (RJ)
"Kasus Pelecehan tidak bisa RJ bang. Harus selesai di pengadilan," ujar Eko Yuwono.,SH kepada Mitra TV Lampung.Com, Senin (27/04)
Menurut Eko, kedua pelaku masih tetap diburu polisi, sambil menunggu kasus pelaku dewasa RZ yang sudah ditangkap disidangkan dulu.
(dm/zen)
Tulis Komentar