MITRA TV LAMPUNG. COM
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati
Istilah kompeni gaya baru merupakan metafora yang digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika negara dipersepsikan lebih berorientasi pada penghimpunan sumber daya dari masyarakat daripada menjalankan tanggung jawab moralnya sebagai pelindung dan pelayan warga negara. Ungkapan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan pemerintahan modern dengan praktik kolonial secara historis, melainkan sebagai kritik filosofis terhadap penyelenggaraan kekuasaan yang dinilai mengalami pergeseran orientasi. Dalam konteks tersebut, masyarakat memandang bahwa negara lebih menonjolkan tuntutan terhadap kewajiban warga, seperti membayar pajak, daripada memenuhi hak-hak dasar yang menjadi tujuan utama pembentukan negara. Oleh karena itu, istilah kompeni gaya baru menjadi refleksi atas hubungan antara negara dan masyarakat yang perlu ditinjau melalui perspektif filsafat sosial.
Landasan berpikir tulisan ini menggunakan aliran filsafat sosial kritis yang memandang bahwa keberadaan negara tidak hanya ditentukan oleh kekuasaan yang dimilikinya, tetapi juga oleh legitimasi moral dalam menjalankan kekuasaan tersebut. Negara memperoleh kewenangan untuk membuat aturan, memungut pajak, dan mengelola sumber daya publik karena masyarakat memberikan kepercayaan melalui suatu kesepakatan sosial. Kepercayaan tersebut mengandung konsekuensi etis bahwa setiap kebijakan harus diarahkan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara bukan hanya kemampuan menghimpun pendapatan, melainkan kemampuannya menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh warga.
Konsep filsafat sosial, hubungan antara negara dan masyarakat bersifat timbal balik. Warga negara memiliki kewajiban menaati hukum, membayar pajak, serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa. Sebaliknya, negara berkewajiban menjamin keamanan, memberikan pelayanan publik, melindungi hak-hak warga, serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu berkembang secara optimal. Hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi relasi yang bersifat sepihak. Apabila negara hanya menuntut kepatuhan dan kontribusi ekonomi dari masyarakat tanpa menghadirkan pelayanan yang memadai, maka hubungan tersebut kehilangan dasar moralnya. Dalam situasi seperti inilah kritik melalui istilah kompeni gaya baru memperoleh relevansinya.
Pajak pada hakikatnya bukanlah bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan kebebasan individu, melainkan wujud solidaritas sosial. Melalui pajak, masyarakat bersama-sama membiayai penyelenggaraan negara agar setiap warga memperoleh manfaat yang tidak dapat dipenuhi secara individual, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, legitimasi pajak tidak hanya bergantung pada dasar hukum yang mengaturnya, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ketika hasil pemungutan pajak tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik, timbul pertanyaan etis mengenai apakah negara masih menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Perspektif filsafat sosial juga menekankan pentingnya keadilan sebagai dasar setiap kebijakan publik. Keadilan tidak hanya berarti kesamaan perlakuan, tetapi juga pembagian manfaat dan beban secara proporsional. Sistem perpajakan yang adil harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga beban tidak ditanggung secara tidak seimbang. Selain itu, hasil penerimaan negara harus didistribusikan untuk mengurangi kesenjangan sosial, memperluas akses terhadap pelayanan dasar, dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warga. Jika kebijakan fiskal lebih banyak dirasakan sebagai beban daripada manfaat, maka masyarakat akan mempertanyakan orientasi moral negara dalam menggunakan kewenangan yang dimilikinya.
Istilah kompeni gaya baru pada dasarnya mengandung kritik terhadap kemungkinan bergesernya fungsi negara dari institusi pelayanan menjadi institusi yang lebih menekankan penghimpunan sumber daya. Pergeseran tersebut tidak selalu tampak melalui besarnya pajak yang dipungut, melainkan melalui cara negara memandang warganya. Apabila warga lebih sering diposisikan sebagai objek penerimaan negara daripada sebagai subjek pembangunan, maka hubungan yang seharusnya didasarkan pada kepercayaan berubah menjadi hubungan yang sarat dengan kecurigaan. Akibatnya, kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan publik tidak lagi lahir dari kesadaran moral, tetapi lebih karena adanya kewajiban hukum dan ancaman sanksi.
Pada kerangka fikir filsafat sosial, kekuasaan yang baik selalu memiliki orientasi etis. Kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang adil dan bermartabat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus diuji tidak hanya berdasarkan efektivitas ekonomi, tetapi juga berdasarkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan. Negara yang berhasil menghimpun pendapatan besar belum tentu dapat disebut berhasil apabila masih terdapat ketimpangan sosial, pelayanan publik yang rendah, serta kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Sebaliknya, negara yang mampu mengelola sumber daya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum akan memperoleh legitimasi moral yang kuat dari masyarakat.
Istilah kompeni gaya baru adalah diksi peringatan filosofis agar negara tidak kehilangan tujuan fundamental keberadaannya. Negara bukan sekadar organisasi yang memiliki kewenangan memungut pajak, melainkan institusi moral yang dibentuk untuk melindungi martabat manusia dan mewujudkan keadilan sosial. Pajak hanya memiliki makna apabila menjadi instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan bersama.
Salam Waras
Tulis Komentar