Terduga Pencuri Kabel Listrik Rp105 Juta Digulung Polsek Terbanggi Besar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tekab 308 Polsek Terbanggibrsar Gulung 4 Terduga Pencuri Kabel milik Perusahaan (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Terbanggibesar. 

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, membekuk empat orang pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik pabrik kertas PT Budi Makmur Perkasa.

Keempat tersangka yang diamankan yakni Ch (38), Sy (48), Ah (26), dan A (34). Seluruh pelaku merupakan warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Terbanggibesar melakukan penyelidikan mendalam atas laporan kehilangan yang merugikan pihak perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

"Keempat pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar saat berada di tempat persembunyian mereka di Dusun Bandar Harapan, Kecamatan Terbanggibesar," ujar AKBP Zaldy Kurniawan dalam keterangannya.

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah adanya insiden pemadaman listrik secara mendadak di lingkungan PT Budi Makmur Perkasa, Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggibesar. Saat pemadaman terjadi, sempat terdengar suara ledakan keras dari dalam gudang pabrik.

Saat dilakukan pengecekan di dalam gudang dekat area trafo, petugas pabrik menemukan potongan kabel tergeletak. Setelah diperiksa lebih lanjut, sebanyak 14 jalur kabel utama yang menghubungkan trafo induk ke panel-panel pabrik telah hilang dipotong.

Total kabel yang digondol para pelaku mencapai 140 meter dengan spesifikasi ukuran 1x30 mm. Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Nurhidayat (35) mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggibesar.

Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksi pencurian kabel secara berulang kali pada malam hari. Dalam setiap aksinya, para pelaku menyasar fasilitas vital pabrik untuk mengambil kabel tembaga.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah tang potong warna hijau yang digunakan para pelaku untuk memotong kabel bertegangan tinggi tersebut turut disita petugas.

"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motif utama mereka melakukan aksi nekat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," jelas Kapolres.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.


(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)