Terdakwa Pencurian 32 Tandan Sawit Divonis 2 Tahun Penjara di PN Gunungsugih

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Pos Bakum PN Gunung Sugih

MITRA TV LAMPUNG.COM- Gunungsugih

Perkara pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa Anton Wijaya (19) telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (30/09/26). 

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang didasarkan pada Pasal 477 ayat (1) huruf g.

Perkara ini berkaitan dengan pencurian sebanyak 32 tandan buah kelapa sawit yang terjadi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, dengan nilai kerugian yang disebutkan sekitar Rp1.700.000.

Dalam persidangan, terdakwa Anton Wijaya bin Nasir menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Dicky Dharmawan Sumbodo, S.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lamteng, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Setelah memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Sellya Utami Candrasari,SH., H.M., dengan hakim anggota Fadlan Ardi, S.H., M.H. dan Edo Kristanto Utoyo, S.H. Sementara itu, Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H., M.H. turut menangani administrasi persidangan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Anton Wijaya  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena jumlah barang yang dicuri mencapai 32 tandan buah sawit (TBS) dengan nilai kerugian sekitar Rp1,7 juta. Putusan majelis hakim merupakan hasil penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Atas putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk menentukan sikap hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sementara itu Advokat terdakwa dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah,  Hi. Hidayanto.,SH.,MH, mengapresiasi putusan majelis hakim. " Kami menghormati putusan majelis. Kami menerima putusan tersebut," ujar Hidayanto.,SH.,MH., yang juga ketua Pos Bakum PN Gunungsugih,  usai persidangan.


(hdy)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)